Kapolda Metro Jaya Minta Sidang Ahok Ditunda

By Admin

Foto/Net   

nusakini.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengirimkan surat permintaan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Permintaan tersebut disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya (6/4/2017). Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan dan dikeluarkan pada Selasa (4/4/2017) lalu. 

Polda Metro Jaya menjelaskan penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua, Rabu (19/4/2017) mendatang. 

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, di mana pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua,  

“Maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut. 

Selain itu, Polda Metro Jaya menginformasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara bahwa proses penyelidikan terhadap laporan polisi yang menyeret nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut tiga, Anies Baswedan serta Sandiaga Uno, juga ditunda hingga pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua selesai dilaksanakan. 

"Berkaitan dengan hal tersebut diinformasikan bahwa proses hukum terhadap terlapor Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, baik pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik Polri, ditunda pelaksanaannya setelah tahap tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," demikian bunyi surat tersebut. 

Kebenaran surat tersebut telah dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta Waluyo. Ia mengatakan, pihaknya telah menerima surat tersebut pada Rabu (5/4/2017).  

"Sudah diterima pada 5 April," katanya saat dikonfirmasi.  

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara belum dapat memberikan informasi perihal surat permohonan penundaan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini. 

"Saya cek dulu, saya belum dapat informasinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (6/4/2017). (b/mk)